Fakultas Ilmu Komputer

Smoking Area at FIKOM UMI

Share

Tahu Tempat Saat Merokok

Himbauan Tidak Merokok diluar dari tempat yang telah ditentukan oleh Fakultas Ilmu Komputer, UMI.


Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.


Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.


Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.


Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

1. Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

2. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.

5. Mewujudkan generasi muda yang sehat.

Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok?

1. Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok.

2. Membuat lingkungan nyaman.

3. Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan.


Kawasan Khusus Rokok wajib ada di tempat luar ruangan ber-AC seperti Working Space, Gazebo dan Parking Space.


Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut : 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116.

2. Kota Makassar sendiri telah menetapkan PerWali No. 13 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang area atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.


Share