Fakultas Ilmu Komputer

Organisasi Penjaminan Mutu

Berlandaskan kebutuhan sistem manajemen organisasi berbasis pada kualitas yang mampu memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholders, maka Fakultas Ilmu Komputer menerapkan Sistem Penjaminan Mutu dengan Prinsip Penjaminan Mutu Dikti dengan lingkup penerapan di  bidang akademik dan non akademik.

Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) yang diterapkan di FIKOM UMI berfungsi untuk mengelola, mengevaluasi, memonitor dan mengawal kinerja lembaga pendidikan tinggi secara sistematis. Penjaminan Mutu memastikan/menjamin input, proses dan output sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan Mutu di FIKOM sebagai budaya yang ditunjukkan oleh sikap, kebiasaan, perilaku berorganisasi, etos bekerja, berkarya, melayani, berinteraksi dengan kolega, pimpinan dan masyarakat dengan hasil yang terbaik.

Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu pada tingkat fakultas. SPMF diketuai oleh Ir. Hamri, MT. Untuk membantu pelaksanaan fungsi penjaminan mutu Ketua SPMF dibantu oleh STPMP Ibu Mardiyyah Hasnawi, S.Kom., M.T. (Teknik Informatika) dan Ibu Lilis Nur Hayati, S.Kom., M.Eng. (Sistem Informasi).

Dalam tugasnya SPMF bertanggung jawab lewat koordinasi kepada Dekan Fakultas dan Ketua Jurusan terkait dengan penjaminan mutu yang merupakan serangkaian proses dan sistem terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja, mutu pendidik, tenaga kependidikan, program studi, dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian, prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, serta membantu fakultas dalam membangun budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu ditujukan untuk membangun mutu layanan agar memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders) mahasiswa/orang tua atau wali mahasiswa, pengguna lulusan, serta pihak terkait lainnya untuk menghasilkan lulusan yang cakap, terampil, dan memiliki sikap yang mulia.

Struktur Organisasi Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Fakultas mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu dalam bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan dan pengembangan sumber daya manusia dan non akademik internal fakultas untuk mencapai sasaran fakultas.

Dalam melaksanakan tugas, SPMF menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan buku mutu akademik Fakultas Ilmu Komputer
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akdemik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi Fakultas Ilmu Komputer
  3. Menyusun perbaikan kegiatan akademik
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang keuangan dan pengembangan sumber daya manusia
  5. Menyusun bahan dan masukan bidang keuangan dan pengembangan sumber daya manusia
  6. Menyusun perbaikan jaminan mutu kegiatan di bidang keuangan dan pengembangan sumber daya manusia
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu di bidang kemahasiswaan
  8. Menyusun bahan dan masukan bidang kemahasiswaan
  9. Menyusun perbaikan jaminan mutu kegiatan di bidang kemahasiswaan
  10. Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan internal secara rutin
  11. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan
  12. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit
  13. Membantu dekan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik internal fakultas
  14. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas
  15. Menangani persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan fakultas
  16. Membantu menciptakan sistem pengendalian mutu internal yang efektif di fakultas
  17. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal berlaku di fakultas
  18. Menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan.

Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Tim Pengendali Mutu Program Studi (STPMP)

Pada tingkat program studi, yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik adalah Satuan Tim Pengendali Mutu Program Studi (STPMP) dibawah koordinasi Penjaminan Sistem Mutu Fakultas (PSMF). STPMP dibentuk berdasarkan Surat Tugas Dekan/Rektor.

Berdasarkan arahan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muslim Indonesia maka STPMP memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu ketua PSMF dalam menyusun, melaksanakan, melakukan monitoring dan evaluasi serta menentukan upaya tindak lanjut terhadap program kerja PSM di tingkat program studi.
  2. Menyediakan, mengendalikan dan mendistribusikan dokumen sistem mutu bagi semua elemen struktur di tingkat program studi.
  3. Memeriksa dan menindaklanjuti penyusunan atau perubahan dokumen sistem manajemen mutu dari semua elemen struktur di tingkat program studi untuk diajukan kepada PSMF untuk memperoleh pengesahan.
  4. Memonitor pelaksanaan pengukuran dan pemeriksaan secara periodic terhadap pencapaian sasaran mutu dan pelaksanaan Rencana Mutu Program Studi.
  5. Bersama Ketua PSMF mengusulkan tindak lanjut hasil pengukuran dan pemeriksaan sasaran mutu dan rencana mutu ke pimpinan fakultas.
  6. Membantu Ketua PSMF dalam memonitor penyiapan materi Audit Mutu Internal dan mengkoordinasikan dengan semua elemen struktur di tingkat fakultas.
  7. Bersama Ketua PSMF melakukan cross check terhadap hasil temuan Audit Mutu Internal dan memonitor pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Audit Mutu Internal.
  8. Bersama Ketua PSMF menyiapkan materi dan menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkat Fakultas serta mengupayakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
  9. Melakukan konsultasi dengan PSMF mengenai implementasi Sistem Manajemen Mutu serta kendala yang dihadapi SPTMP di tingkat program studi.
  10. Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu di tingkat program studi.