PENJAMINAN MUTU
Sistem Penjaminan Mutu (SPM) yang diterapkan di Fakultas Ilmu Komputer UMI berfungsi untuk mengelola, mengevaluasi, memonitor dan mengawal kinerja fakultas secara sistematis.
Sistem Penjaminan Mutu (SPM) yang diterapkan di Fakultas Ilmu Komputer UMI berfungsi untuk mengelola, mengevaluasi, memonitor dan mengawal kinerja fakultas secara sistematis.
Berlandaskan kebutuhan sistem manajemen organisasi berbasis pada kualitas yang mampu memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholders, maka Fakultas Ilmu Komputer menerapkan Sistem Penjaminan Mutu dengan Prinsip Penjaminan Mutu Dikti dengan lingkup penerapan di bidang akademik dan non akademik.
Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) yang diterapkan di FIKOM UMI berfungsi untuk mengelola, mengevaluasi, memonitor dan mengawal kinerja lembaga pendidikan tinggi secara sistematis. Penjaminan Mutu memastikan/menjamin input, proses dan output sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan Mutu di FIKOM sebagai budaya yang ditunjukkan oleh sikap, kebiasaan, perilaku berorganisasi, etos bekerja, berkarya, melayani, berinteraksi dengan kolega, pimpinan dan masyarakat dengan hasil yang terbaik.
Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu pada tingkat fakultas. SPMF diketuai oleh Ir. Hamri, MT. Untuk membantu pelaksanaan fungsi penjaminan mutu Ketua SPMF dibantu oleh STPMP Ibu Mardiyyah Hasnawi, S.Kom., M.T. (Teknik Informatika) dan Ibu Lilis Nur Hayati, S.Kom., M.Eng. (Sistem Informasi).
Dalam tugasnya SPMF bertanggung jawab lewat koordinasi kepada Dekan Fakultas dan Ketua Jurusan terkait dengan penjaminan mutu yang merupakan serangkaian proses dan sistem terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja, mutu pendidik, tenaga kependidikan, program studi, dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian, prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, serta membantu fakultas dalam membangun budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu ditujukan untuk membangun mutu layanan agar memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders) mahasiswa/orang tua atau wali mahasiswa, pengguna lulusan, serta pihak terkait lainnya untuk menghasilkan lulusan yang cakap, terampil, dan memiliki sikap yang mulia.
{gambar-struktur-organisasi-spmf.jpg}
Sistem Penjaminan Mutu Fakultas mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu dalam bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan dan pengembangan sumber daya manusia dan non akademik internal fakultas untuk mencapai sasaran fakultas.
Dalam melaksanakan tugas, SPMF menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Tim Pengendali Mutu Program Studi (STPMP)
Pada tingkat program studi, yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik adalah Satuan Tim Pengendali Mutu Program Studi (STPMP) dibawah koordinasi Penjaminan Sistem Mutu Fakultas (PSMF). STPMP dibentuk berdasarkan Surat Tugas Dekan/Rektor.
Berdasarkan arahan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muslim Indonesia maka STPMP memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Gedung Fakultas Ilmu Komputer
Kampus II UMI
Jln. Urip Sumoharjo, KM. 5, Makassar
Sulawesi Selatan
0811-4111-289
fikom@umi.ac.id
Senin – Jum’at: 8:00-17:00
Sabtu: 8:00-12:00