Fakultas Ilmu Komputer

Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018

Share

Tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan di Perguruan Tinggi

  1. Pengakuan lulusan pada Perguruan Tinggi
    1. Ijazah
    2. Sertifikat Kompetensi
    3. Sertifikat Profesi
    4. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
    5. Transkrip Akademik
    6. Gelar
  2. Ijazah harus memuat Nomor Ijazah Nasional (NINA), Nomor SKPI dan dan Nomor Induk Kependidikan (NIK) atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing.
  3. Ijazah diterbitkan bersamaan dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendampng Ijazah (SKPI).
  4. Nomor Ijazah Nasional mengikuti Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
  5. Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional oleh Kemenristekdikti, yang diverifikasi dan disahkan pada Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL).
  6. PIN dan SIVIL mulai diterapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak permenristekdikti diundangkan yaitu 27 Desember 2020.
  7. Untuk mendaftarkan Nomor Ijazah Nasional, harus melalui proses pembelajaran sesuai Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 (jumlah SKS, Nilai, Lama Studi, Akreditasi, dll) dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  8. SKPI memuat informasi tambahan prestasi akademik bidang kokurikuler, ekstrakurikuler, atau Pendidikan formal.
  9. Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh :
    1. Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi
    2. Lembaga Pelatihan, atau
    3. Lembaga Sertifikasi Terakreditasi

Share