Pemberlakuan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifkat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dan Pencabuta Permendikbud no. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1179) dan Permenristekdikti no. 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1463) dan dinyatakan tidak berlaku.