Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan di Perguruan Tinggi
- Pengakuan lulusan pada Perguruan Tinggi
- Ijazah
- Sertifikat Kompetensi
- Sertifikat Profesi
- Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
- Transkrip Akademik
- Gelar
- Ijazah harus memuat Nomor Ijazah Nasional (NINA), Nomor SKPI dan dan Nomor Induk Kependidikan (NIK) atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing.
- Ijazah diterbitkan bersamaan dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendampng Ijazah (SKPI).
- Nomor Ijazah Nasional mengikuti Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional oleh Kemenristekdikti, yang diverifikasi dan disahkan pada Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL).
- PIN dan SIVIL mulai diterapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak permenristekdikti diundangkan yaitu 27 Desember 2020.
- Untuk mendaftarkan Nomor Ijazah Nasional, harus melalui proses pembelajaran sesuai Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 (jumlah SKS, Nilai, Lama Studi, Akreditasi, dll) dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- SKPI memuat informasi tambahan prestasi akademik bidang kokurikuler, ekstrakurikuler, atau Pendidikan formal.
- Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh :
- Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi
- Lembaga Pelatihan, atau
- Lembaga Sertifikasi Terakreditasi
PENGUMUMAN DAFTAR MAHASISWA BERSYARAT PIN (PENOMORAN IJAZAH NASIONAL)
Berdasarkan Permenristekdikti No.: 59 Tahun 2018, Pasal 5 Ayat (1) tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, disampaikan kepada seluruh mahasiswa yang namanya tercantum pada lampiran, untuk memperhatikan hal berikut:
- Memasukkan Fotocopy KTP atau Fotocopy Kartu Keluarga untuk reservasi PIN Tahun 2020
- Dikumpulkan paling lambat 31 Januari 2020 di Bagian Akademik Fakultas (Ibu Rosnidah, S.Kom.), untuk diteruskan ke PDPT DIKTI.
- Nama-nama tersebut diatas, diharapkan dapat menyelesaikan studi paling lambat Bulan Desember Tahun 2020, untuk menghindari kelebihan masa studi yaitu maksimal 14 semester (7 tahun).
- Bagi mahasiswa yang namanya tidak tercantum untuk reservasi PIN, mohon menunggu informasi lebih lanjut dari Rektorat Bidang Akademik Universitas Muslim Indonesia.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
TTD – WD1 (Bidang Akademik)
Januari 2020